Senin, 30 September 2013

DJKN REVISI PELAKSANAAN LELANG, TINJAUAN PMK 106/KM.06/2013

TINJAUAN PELAKSANAAN LELANG, SESUAI PMK 106/2013

Pelaksanaan Penjualan melalui Lelang saat ini berkembang pesat, tidak ada batasan jarak, waktu maupun tingkat sosial masyarakat, siapa saja dapat melakukan penjualan dan pembelian melalui lelang.

Terkait perkembangan penjualan melalui lelang, DJKN melalui Kementerian Keuangan sebagai lembaga resmi Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan  Peraturan Pelaksanaan Lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 sebagai pelengkap dan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Adapun hal-hal penting yang penulis dapat perhatikan dan yang tertuang dalam Perubahan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 antara lain terkait petunjuk pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet, hal ini merupakan suatu terobosan guna menjangkau penjual dan pembeli lelang lebih luas lagi, sekaligus melakukan penyempurnaan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penulis dalam perubahan ini antara lain:

1.   Adanya Ketentuan Umum terkait diberlakukannya Garansi Bank sebagai alat penawaran lelang, yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 25a PMK 106/PMK.06/2013, sebagai penambahan dari Bab I tentang Ketentuan Umum, pasal 1 pada PMK 93/PMK.06/2010 yang berbunyi sebagai berikut:
25a.  Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.

2.    Adanya penjelasan terhadap objek lelang dari kepemilikan objek lelang bila terdapat gugatan yang diajukan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi, maka pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi, dan permohonan atas pelaksanaan lelang dilakukan oleh pengadilan, Hal ini merupakan perubahan Pasal 13 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada Bab III Persiapan Lelang di Bagian Kesatu tentang Permohonan Lelang.

3.    Adanya kepastian pelaksanaan lelang yang dilakukan adalah sesuai dengan keberadaan objek lelang, sehingga pengecualian terhadap pelaksanaan lelang terkait tempat dan objek lelang telah dihapuskan. Pada  PMK 106/PMK.06/2013 telah dihapus Pasal 20 pada  Bab III Bagian Ketiga tentang Tempat Pelaksanaan Lelang, terkait pengecualian tempat dan waktu lelang.

4.   Bab III Bagian Keenam tentang Pembatalan Sebelum Lelang, pada Pasal 24 dilakukan perubahan yaitu terkait kewenangan lembaga peradilan dari yang semula peradilan umum, pada PMK 106/PMK.06/2013 menjadi Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan
Dengan demikian berarti bukan hanya peradilan umum tetapi bisa melaui peradilan  mana saja yang ditetapkan oleh undang-undang.

5.   Adanya perubahan dan penambahan Pasal 26, pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), hal ini memberikan keleluasaan namun lebih mempertegas kepada Pihak Penjual apabila melakukan pembatalan lelang secara sepihak antara lain:
1.       Ayat 2 menyatakan, bahwa waktu penyampaian permohonan pembatalan yang disertai alasan tertulis dapat dilaksanakan pada saat sebelum lelang, pada PMK 93/PMK.06/2010 yang sebelumnya disebutkan 3 hari sebelum lelang;
2.   Ayat 3 menyatakan, bahwa Penjual harus  mengumumkan pembatalan lelang bersama Pejabat lelang saat pelaksanaan lelang. Pada peraturan sebelumnya Penjual harus mengumumkan pembatalannya paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
3.  Ayat 5, menyatakan, bahwa termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual, apabila Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.
4.   Ayat 6 menyatakan, bahwa pembatalan lelang atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dikenakan Bea Lelang Batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

6.   Terhadap pembatalan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT lebih ditegaskan, dengan adanya perubahan ketentuan huruf c Pasal 27 dengan menambahkan kata kepemilikan objek lelang dan huruf g dihapus, sehingga bunyi Pasal 27 huruf c adalah mengenai Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal, “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang”.

7.  Terhadap pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang pada pelaksanaan lelang melalui email, tromol pos dan internet telah di akomodir pada beberapa pasal, sebagai berikut:

1.   Adanya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran Lelang (Pasal 1 ayat 25a),
2. Terhadap pembatalan lelang terhadap peserta lelang yang telah menyerahkan Garansi Bank tidak berhak menuntut ganti rugi (Pasal 28),
3.  Penawaran lelang dapat berupa Garansi bank Jaminan Penawaran lelang (Pasal 29 ayat 1b)
4. Untuk menjamin pelaksanaan lelang melalui internet, telah ditetapkan Garansi bank Jaminan adalah paling sedikit Rp. 50 milyar (Pasal 29 ayat 1c)
5. Ketentuan Jaminan Penawaran Lelang berupa bank Garansi, telah di akomodir Pasal 30A, yaitu:
a.  Garansi Bank diterima oleh pelaksana lelang paling lambat 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang ( ayat.1)
b. Garansi yang dapat diterima haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 2, sebagai berikut:
                                  i.         Diterbitkan oleh Bank BUMN dengan jangka waktu klaim 30 hari  sejak tanggal pelaksanaan lelang (ayat 2a dan 2b);
                           ii.         Adanya ketentuan dari Bank penerbit Garansi bank untuk melepaskan hak istimewanya sesuai Pasal 1831 KUHPerd dan menerapkan Pasal 1832 KUHPerd., kemudian akan membayar kepada penerima Garansi bank sebesar jumlah yang dipersyarakan dalam pengumumna lelang apabila pembeli wan-prestasi paling lambat 5 hari kerja sejak klaim diterima (ayat 2c);
                               iii.         Pelaksana lelang akan melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan Garansi bank, dengan dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank penerbit, serta dapat digunakan hanya untuk 1 kali lelang. (ayat 3, 4 dan 5).
                                 
8.      Adanya penambahan Pasal 33A, yang disisipkan antara Pasal 33 dan Pasal 34 PMK 93/PMK.06/2010, menurut penulis adalah untuk menghindari kekhawatiran dari pemilik Garansi Bank bahwa dana yang tersimpan tidaklah hangus seketika, hal ini tertuang dalam Pasal 33A, yaitu:
Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli Lelang akan dikembalikan Garansi Bank paling lambat 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima Pelaksana Lelang (ayat 1), terhadap pembeli lelang diperlakukan hal yang sama setelah melunasi kewajiban pembayarannya, untuk persyaratan pengembalian Garansi Bank cukup dengan menunjukan asli dan menyerahkan fotocopy identitas, serta bukti tanda terima penyerahan Garansi bank (Pasal 33A ayat 1,2 dan 3).

9.    Untuk menjamin kepastian dari penjualan lelang oleh Pembeli dengan Garansi bank maka telah ditambahkan adanya Pasal 34A terkait Pembeli lelang wanprestasi yang tidak melunasi kewajibannya dapat dilakukan klaim oleh Pelaksana lelang kepada Bank Penerbit Garansi bank dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli wanprestasi dan hasil kalim jaminan Penawaran Lelang akan diseorkan kepada rekening Pelaksana Lelang yaitu ke Kas negara/Balai lelang/Pejabat kelas II sesuai ketentuan pasal 34 PMK Nomor 93/2010.

10. Nilai Limit dalam peraturan baru juga mengalami perubahan yaitu pada Pasal 36 ayat 4 diubah dan ditambahkan ayat 4a dan ayat 6 hal ini keterkaitan dengan lelang Noneksekusi Sukarela dan HT:

a. Terhadap Lelang Noneksekusi sukarela atas barang bergerak yang menggunakan nilai limit ditetapkan oleh Pemilik Barang, Namun bila Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai. (Pasal 36 ayat 4 dan 4a);
b.      Untuk Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, bila bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang dan bila Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai (Pasal 36 ayat 5 dan 6);.

11. Untuk mengantisipasi terhadap terjadinya gugatan tentang perubahan besaran nilai limit lelang terhadap terhadap Lelang Ulang, maka ditegaskan bahwa nilai limit dapat dilakukan perubahan oleh Penjual dengan menunjukan hasil penilaian yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penilaian oleh penilai, dan hasil penaksiran yang masih berlaku bila sebelumnya dilakukan penaksiran oleh penaksir (Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2), yang pada peraturan sebelumnya cukup dengan alasan penjual yang bisa dipertanggungjawabkan.

12. Pada Bagian Kesembilan tentang Pengumuman Lelang, untuk persyaratannya pada Pasal 42 ayat 1 ditambahkan adanya, alamat domain KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang khusus untuk penawaran lelang melalui email, serta untuk penerbitan pengumuman lelang diatur mengikuti hari kerja KPKNL agar tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.

13. Untuk menjamin keterbukaan lelang, maka pelaksanaan lelang wajib dilakukan melalui surat surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota/kabupaten tempat barang berada dengan jumlah tiras oplah paling rendah 5000 eksemplar untk kabupaten/kota, 10.000 eks untuk provinsi dan 20.000 tingkat nasional (Pasal 43 ayat 1 dan ayat 3), namun pada PMK 106/2013 ayat 4 ditambahkan kriterianya yaitu bila di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi jumlah tersebut dapat dilakukan pada surat kabar harian yang diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi.

14. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Kedua tentang Penawaran Lelang, Pasal 54 telah dilakukan perubahan isi terkait tatacara penawaran lelang pada saat pelaksanaan lelang yang mengakomodir lelang melalui media elektronik ataupun tromol pos, yaitu “Penawaran Lelang dilakukan dengan lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, untuk tertulis dilakukan dengan kehadiran peserta lelang, jika tertulis tanpa kehadiran peserta hanya untuk lelang melalui e-mail, surat tromol pos dan internet”.
      
15. Adanya penambahan Pasal 54A adalah terkait penawaran lelang melaui surat elektronik (email) dan tromol pos telah ditegaskan berlaku hanya 1 kali untuk setiap objek lelang, penawaran yang tertinggi yang dikirim oleh peserta lelang adalah penawaran yang dianggap sah dan mengikat, untuk transparansi pelaksanaan lelang penawaran akan dibuka pada saat pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang bersama Penjual dan 2 orang saksi dari unit kerja Pejabat lelang dan pihak Penjual. Hal ini jelas untuk memberikan transparansi kebenaran dari pelaksanaan lelang.

16. Penghapusan beberapa pasal yang telah di akomodir pada pasal lainnya adalah tepat yaitu dengan dihapuskannya Pasal 55, 56, 57 dan 58 PMK 93/PMK.06/2010.

17. Perubahan Pasal 60 adalah sebagai penegasan terhadap peserta lelang untuk benar-benar mengikuti dan melakukan pengajuan penawaran, sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan yang semula hanya lingkup wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan lelang diperluas menjadi lingkup wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang, terhadap peserta yang melakukan penawaran lelang dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran. Peserta Lelang wajib melakukanpenawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan. (ayat 1, 2 dan 3). Hal ini sebagai upaya agar pembeli lelang benar-benar turut sebagai peserta lelang yang baik.

18. Penambahan Pasal 62A diantara Pasal 63 dan 64 pada PMK 93/2010, adalah sebagai kepastian dalam pelaksanaan lelang “terhadap penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian”.

19. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembeli Lelang, Pasal 66 telah dilakukan penambahan ayat 2a dan perubahan ayat 3, isi dari pasal ini adalah Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai pembeli yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit, dan penawar tertinggi dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela sebagai Pembeli, sedangkan pada lelang dengan email, bila ada penawaran tertinggi yang sama maka penawaran yang diterima lebih dulu sebagai Pembeli. Namun untuk Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang terhadap penawar tertinggi walau tidak mencapai Nilai Limit dapat ditunjuk sebagai Pembeli. (ayat 2a dan 3).

20. Bab IV-Pelaksanaan Lelang, Bagian Keempat tentang Pembayaran dan Penyetoran, Pasal 71 ayat 1 dilakukan perubahan dan penghapusan ayat 2 dan 3, karena telah mengakomodir terkait pembayaran dan penyetoran hasil lelang. Penegasan itu adalah “Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang”.


21. Perubahan Pasal 74 terkait dengan penerimaan dan penyetoran hasil bersih lelang, yaitu dengan ditambahkannya pasal 1a yaitu Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, harus disetor ke Penjual, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL, untuk selanjutnya wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual . Namum terhadap Hasil Bersih Lelang selain lelang tersebut tadi harus disetor ke Penjual/Pemilik Barang, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan (ayat 3). Dalam hal ini pelayanan lelang yang baik telah diterapkan profesional dan accountable dalam penyelesaian hasil bersih lelang.

 Akhir kata, dengan telah dilakukannya perubahan pada beberapa pasal dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 pada peraturan baru PMK Nomor 106/PMK.06/2013 maka diharapkan bahwa kegiatan pelaksanaan lelang akan semakin meningkat dan harapan agar lelang lebih luas jangkauan dan menambah potential buyers sehingga akan berakibat pada perbaikan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia, sepertinya akan dapat terwujud. Namun yang perlu juga diperhatikan adanya peningkatan kemampuan SDM yang ada dan upaya inovasi yang terus menerus sehingga kesempurnaan hasil pelaksanaan lelang akan dapat tercipta melalui lembaga DJKN.

WiNanda-Sept-2013


Selasa, 24 September 2013

KANWIL DJKN KALBAR, PELAYANAN PUBLIK

PELAYANAN PUBLIK KANWIL DJKN KALBAR

“Bahwa berapa besar pelayanan yang telah berhasil kita peroleh, adalah orang lain yang bisa menilainya”. Bapak Anugerah Komara menyatakan pada Focused Group Discussion, hari Selasa, 24 September 2013, bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar).

Focused Group Discussion (FGD) telah dilaksanakan dalam 2 sesi yaitu pagi hari FGD sesi-1 dengan stakeholders (pengguna jasa pelayanan publik) Kanwil DJKN Kalbar dan KPKNL Pontianak, dan siang harinya FGD sesi-2 dengan Badan  Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Acara ini merupakan suatu pertemuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tim BAPPENAS untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang keuangan negara dan moneter, antara lain untuk melihat kesesuaian dari implementasi penyelesaian layanan unggulan DJKN di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dari hasil Reformasi Birokrasi yang dipantau langsung oleh Tim BAPPENAS dan Tim Kementerian Keuangan dengan menghadirkan stakeholders,  yang secara langsung telah menyampaikan segala apa yang telah mereka alami dan peroleh, saat melakukan kegiatan terhadap pelayanan yang diberikan oleh kedua kantor tersebut diatas, terutama pada pelayanan KPKNL Pontianak.

Acara yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar Bapak Anugerah Komara, dengan moderator Bapak Sugeng Aprito L., Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Kalbar. Pada FGD sesi ke-1, dimulai dengan acara pemberian informasi maksud dan tujuan kegiatan FGD ini oleh Tim BAPPENAS yaitu Bapak Toni Priyanto J. Skom. ME. dan Bapak Oktorika, SE.Ak. MM.

Setelah prakata, para peserta yang sebagian besar merupakan stakeholders, dipersilahkan untuk langsung menyampaikan kesan dan pengalaman mereka, terhadap pelayanan publik yang telah mereka alami dan dapati saat melakukan sinergi dengan Kanwil DJKN Kalbar dan KPKNL Pontianak.


Bapak Samsuddin Kepala KPKNL Pontianak yang bertindak selaku Pimpinan pertemuan FDG sesi-1 saat itu, telah memberikan penjelasan dan jawaban terhadap beberapa pengalaman atau kejadian yang dialami stakeholders, saat menerima pelayanan publik terutama terkait pelayanan unggulan sesuai SOP yang diberikan oleh pihak DJKN khususnya KPKNL Pontianak.

Salah seorang peserta yang telah berhubungan sejak tahun 1985 dengan pelayanan dari kantor operasional DJKN atau KPKNL sekarang ini, telah memberikan kesannya bahwa pelayanan yang diberikan sudah semakin baik, terutama keramahan pada saat memasuki kantor di Front-Office yaitu petugas kantor yang dengan ramah dan senyum memberikan pelayannnya.
Iapun memberikan apresiasi bahwa selama ini tidak pernah adanya pungutan atau potongan dari hasil pelayanan lelang yang diperoleh pengguna jasa lelang.

Peserta mengharapkan, agar pelayanan dapat ditingkatkan lagi melalui SDM lebih profesional, sehingga nantinya akan dapat memberikan solusi atau jawaban terhadap apa saja yang ditanyakan oleh pengguna jasa terkait TUPOKSI yang ada pada KPKNL Pontianak.

Selain itu, juga diharapkan pula agar DJKN dapat meningkatkan kerjasama dengan instansi atau pihak lain terutama Kepolisian dan BPN agar penyelesaian atau pengurusan balik nama terhadap barang yang telah dibeli melalui lelang seperti kendaraan, serta tanah dan atau bangunan dapat segera dibalik-namakan kepada pemenang lelang.

Peserta forum diskusi dari Bank Danamon yang selama ini aktif menggunakan jasa kantor operasional DJKN, juga memberikan apresiasi yang baik bahkan langsung memberikan nilai 8  dari nilai sempurna 10, terhadap pelayanan yang telah diberikan selama ini, namun perlu dipertimbangkan untuk kedepannya adanya suatu ketetapan mengenai waktu penetapan lelang yang lebih singkat guna memudahkan pihak Bank menjual asetnya terutama terkait Hak Tanggungan.

Dinas Perkebunan yang juga menggunakan jasa kantor operasional DJKN terkait aset milik negara, mengharapkan adanya suatu advisory atau semacam perbantuan agar aset yang sudah tidak terpakai, atau akan dimanfaatkan dapat segera dipisahkan dari SIMAK BMN, baik melalui pelepasan hak maupun penghapusan dan pemanfaatan lahan, agar nantinya dapat disegerakan penyelesaiannya, terutama melakukan koordinasi dengan instansi pusat yang berada di Jakarta, sehingga dengan adanya bantuan DJKN dapat segera terselesaikan.

Satuan Kerja Universitas Tanjung Pura dari satker Kemendiknas, berharap pada kantor operasional DJKN dapat memberikan suatu tempat khusus untuk pelayanan prima terhadap satuan kerja yang akan menyelesaikan atau mengurus penyelesaian aset yang nilainya cukup besar sehingga dapat diberikan pelayanan lebih cepat lagi.

Stakeholders atau pengguna jasa lainnya yang turut serta dalam forum diskusi ini antara lain, RRI, Kejati, Kanwil Kementerian Agama, Kanwil Bea dan Cukai, KPP Mempawah serta satker lainnya, secara langsung memberikan kesan positif terhadap pelayanan yang mereka terima, juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh pihak DJKN terhadap pelayanan publik terkait pengurusan dan penyelesaian aset BMN serta tatakelola SIMAK BMN.

Kepala Kanwil DJKN Kalbar yang duduk mendengarkan forum diskusi menyatakan, “Kita sudah bagus dalam hal pemberian pelayanan kepada pengguna jasa, terutama  yang telah diberikan oleh kantor operasional, walau kesempurnaan terhadap pelayanan harus terus ditingkatkan terutama terhadap adanya informasi dan peraturan baru yang terkait tugas pokok dan fungsi DJKN”.

Tim BAPPENAS pada sesi terakhir Forum Diskusi ini, menyampaikan bahwa pembaharuan Reformasi Birokrasi di-lingkungan DJKN khususnya di Kalimantan Barat telah berjalan dengan baik, sudah dapat membangun nilai-nilai Kementerian Keuangan terutama nilai ke-1, ke-2 dan ke-3 (integritas, profesionalisme, sinergi) sehingga telah dapat memberikan suatu hasil dari nilai ke-4 (pelayanan) dengan baik dan kegiatan yang terus berlangsung untuk menciptakan nilai ke-5 Kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas.

“Dalam hal sinergi dan pelayanan, telah berjalan baik antara stakeholders atau pengguna jasa dengan Kantor Wilayah DJKN terutama pada KPKNL  sehingga telah bisa memberikan informasi dan pelayanan publik yang memuaskan pengguna jasa, maka untuk penilaian terhadap pelayanan tersebut dapatlah diberikan nilai “Baik” atau “Sangat Baik”untuk yang telah dilakukan selama ini”, ditambahkan oleh Tim BAPPENAS.

Adapun saran yang diberikan oleh Tim BAPPENAS dalam FGD ini adalah, untuk masa yang akan datang diharapkan fungsi Front Office dapat menjadi lebih baik dengan memperkuat dan meningkatkan SDM yang ada, sehingga akan selalu dapat meningkatkan mutu standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam SOP.

“Semoga pertemuan singkat ini telah menjadikan suatu gambaran tentang betapa pentingnya peran Pelayanan Publik sebagai implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi DJKN dan upaya pencapaian target yang telah ditetapkan”, demikian disampaikan Bapak Widya Sananda, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar, saat usainya acara tersebut kepada salah seorang peserta yang hadir.

Focused Group Discussion (FGD) pada sesi yang ke-2, adalah merupakan pemaparan hasil kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat terkait upaya-upaya yang telah dilaksanakan selama Tahun 2013, untuk pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Rencana Perencanaan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana tertuang dalam Renstra dan Renja DJKN.


“The creation of customer satisfaction can provide a variety of benefits, including the relationship between customers and service providers to be harmonious, thus providing a good faoundation for creation of customer loyalty, forming a recommendation word of mouth”. (Zeithml, Valarie).


(WiNanda/sept-2013)

Senin, 16 September 2013

IKA UNIVERSITAS JAYABAYA 2013

REUNI IKA UNIVERSITAS JAYABAYA 2013  
   
“Acara pertemuan reuni sekaligus halal bihalal adalah merupakan suatu pertemuan antara para alumni dan juga mahasiswa Universitas jayabaya, disini kita tidak memandang jabatan ataupun kedudukan dalam kegiatan sehari-hari, kita bertemu melepas semua atribut dan kita sama semua disini sebagai Alumni yang cinta kepada Universitas Jayabaya sebagai tempat kita menimba ilmu”, demikian dikatakan Bapak Bursah Zarnubi Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Jayabaya Jakarta pada Acara Reuni dan Halal Bi Halal 2013 Ikatan Alumni Universitas Jayabaya.

Acara pembukaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir, yang dipandu oleh Paduan Suara Mahasiswa-i Universitas Jayabaya, telah menjadikan perasaan peserta dalam pertemuan ini turut bangga menjadi Warga Negara Indonesia, tekad untuk menjadikan kehidupan bangsa Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi semakin kuat dengan pidato yang disampaikan oleh para Alumni yang sudah mempunyai nama dalam kancah perpolitikan bangsa ini.

Penulis dalam pertemuan ini, memang melihat suatu kesederhanaan yang ditampilkan oleh Para alumni yang sudah mempunyai kedudukan yang baik dalam keseharian, dimana saat itu mereka masih mau berbaur dengan para alumni lainnya yang belum mempunyai nama besar dalam kancah kehidupan bangsa ini, bahkan untuk mengingat pertemuan ini beberapa rekan Alumni sempat berfoto dan bersalaman silaturahim dengan para Alumni yang sudah mempunyai kedudukan dalam kancah politik negeri ini.

Bapak M.S. Ka’ban yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan, menyatakan kepada penulis bahwa "Kehadiran Alumni dari berbagai kalangan dan tingkat kelulusan merupakan suatu kebersamaan yang indah sekaligus mempererat kebersamaan. Karena silaturahim itu penting karena dapat memperpanjang usia dan juga sekaligus menambah amalan kehidupan kita”. 

"Mungkin apabila tidak ada pertemuan IKA Jayabaya ini, belum tentu para Alumni dapat berbicara bebas dan langsung dengan para senior seperti Bapak MS Ka'ban, Bapak Eggi Sudjana dan yang lainnya" dikatakan Bapak Widya Sananda salah seorang Alumni Fakultas Hukum Angkatan Tahun 1981.

Tekad memajukan bangsa melalui keberhasilan para mahasiswa dan Alumni Universitas Jayabaya dalam kiprahnya sehari-hari harus terus digelorakan sehingga kita akan selalu cinta dan bangga Negara Indonesia, melalui peran kebersamaan dan saling membantu dalam menjadikan Universitas Jayabaya untuk dapat menciptakan mahasiswa dan Alumni yang dapat dibanggakan, manusia yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
 
Pertemuan kali ini memang terasa berbeda saat penulis pernah mengikuti acara yang sama beberapa tahun silam, apakah ini merupakan fenomena “Kebersamaan Itu Indah” sebagaimana slogan acara pertemuan saat ini, atau merupakan ajang untuk lebih saling kenal mengenal karena beberapa dari para Alumni akan ikut dalam ajang politik Pemilu Tahun 2014, dari berbagai partai seperti, PBB, Gerindra, PAN dan lainnya yang tidak bisa tersebut satu-persatu.

Apapun maksud kesemuanya adalah merupakan suatu ajang silaturahmi yang bertujuan baik, yang dapat menjadikan Para Alumni saling mengingat sejarah perjuangan saat menjadi mahasiswa dulu, mereka akan lebih saling mengenal dan insyaAllah akan menjadi lebih baik, lebih eksis dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia yang kita cintai.

Kamipun akan ikut bangga bila ada nantinya terdapat Alumni Universitas Jayabaya yang dapat menjadi pemimpin bangsa ini, demikian disampaikan oleh salah seorang tokoh politik yang turut dalam pertemuan kali ini. Karena bangsa yang besar bukan tumbuh dengan sendirinya melainkan perjuangan dan semangat yang kuat untuk menjadi yang terbaik. Demikian dikatakan seorang Alumni saat menyampaikan pidatonya.

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang merubah apa yang ada (nasib) mereka sendiri” (QS. 13:11)
InsyaAllah...., Amin.


(WiNanda-sept2013)

UNIVERSITAS JAYABAYA, REUNI 2013



REUNI IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS JAYABAYA

Hari Sabtu 14 September 2013, Ikatan Alumni Universitas Jayabaya menggelar suatu acara Reuni dan Halal Bihalal 2013 di Gedung Sapta Pesona, Merdeka Barat Jakarta.

Dengan motto "Kebersamaan Itu Indah" diadakan acara silaturahmi yang dihadiri oleh Para alumni Alumni Universitas Jayabaya dan Civitas Akademika dari beberapa angkatan, Hadir dalam acara tersebut beberapa alumni dan mahasiswa yang konsent akan perkembangan Universitas Jayabaya yang telah berdiri sejak tahun 1958.

Acara yang semula direncanakan dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Jayabaya Ibu Yuyun Moeslim Taher karena alasan kesehatan diwakilkan oleh Pembantu Rektor III Bapak Drs. Mansyur Kardi, MSi., dikarenakan Rektor Universitas Jayabaya Bapak Dr. Amir santoso berhalangan.

Semangat kepedulian akan perkembangan Universitas Jayabaya yang selama ini telah banyak memberikan sumbangsih terhadap perkembangan bangsa dan negara Indonesia semakin tampak dengan beberapa pidato yang disampaikan oleh beberapa Alumni Jayabaya.

Ketua Ikatan alumni Jayabaya Bursah Zarnubi yang juga Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR), walaupun partainya untuk Pemilu 2014 tidak lolos verifikasi tetap semangat menyampaikan pandangannya tentang kondisi negara Indonesia saat ini.

Bapak Bursah Zarnubi dalam pidatonya memberikan semangat kepada para alumni dan civitas Universitas Jayabaya agar selalu konsisten memperhatikan dan memperjuangkan kedaulatan negara Indonesia, Universitas Jayabaya harus bisa dapat memberi konstribusi yang berarti bagi bangsa Indonesia, kata beliau, yang baru saja pada bulan Agustus 2013 mendeklarasikan organisasi masyarakat Perhimpunan Gerakan Keadilan (ormas PGK) dan beliau sebagai Ketuanya.


Rektor Universitas Jayabaya yang diwakili, Pembantu Rektor III, Drs. Mansyur Kardi MSi., dalam sambutannya atas nama Universitas Jayabaya memberikan apresiasi terhadap IKA Jayabaya, berharap adanya pertemuan ini akan selalu memberikan suatu masukan yang berarti bagi perkembangan dan kemajuan Universitas Jayabaya, bukan hanya suatu slogan tetapi karya nyata para alumni untuk turut serta membangun nama baik Universitas Jayabaya dalam mencetak generasi bangsa melalui kampus pilihan mahasiswa.

Bapak M.Taufik Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, mengapresiasikan acara temu alumni ini dengan positif untuk dapat memberikan semangat kepada para alumni dan mahasiswa Jayabaya agar selalu maju dalam memberikan konstribusi bagi bangsa Indonesia.

Semangat dalam kepedulian terhadap situasi bangsa dan negara Indonesia yang harus diikutsertakan peran aktif mahasiswa semakin terasa disaat para Alumni Universitas Jayabaya memberikan pidato dan pandangannya tentang kegiatan mahasiswa terutama para civitas akademika Universitas jayabaya.

Sedangkan Bapak Denny M. Cillah Ketua Partai Kedaulatan memberikan masukan agar kedepannya Universitas Jayabaya bisa menjadi lebih maju lagi melalui dialog bersama antara Forum Rektor dan Alumni sehingga akan selalu ada kesinambungan berkarya untuk kemajuan bangsa.

Kemampuan mahasiswa dan alumni untuk berperan akan sangat bermanfaat demi kemajuan bangsa Indonesia, politik yang baik akan dapat memberikan andil kepada kepemimpinan negara ini.


Bapak Eggi Sudjana yang pernah menjabat sebagai Ketua Korkom HMI Jayabaya, Ketua Cabang HMI DKI Jakarta, Presiden PPMI, tidak mau ketinggalan tetap bersemangat dalam setiap pembicaraan mengenai kondisi bangsa agar tetap selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia, walau baru beberapa hari menyelesaikan putaran pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, dimana beliau turut sebagai Calon Gubernur Jawa Timur dari calon independen.

Bapak M.S Ka’ban Ketua Umum Partai Bulan Bintang dengan semangatnya yang khas memberikan inspirasi kepada para alumni agar tetap menjaga silaturahim, sedangkan Bapak Didi Supriyanto selaku wakil PAN untuk caleg DPR-RI pada Daerah Pemilihan DKI Jakarta III pada Pemilu 2014 memberikan semangat agar Universitas jayabaya bisa berperan aktif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kebersamaan Itu Indah adalah moto dari Reuni dan Halal Bihalal kali ini memang terasa berbeda dengan pertemuan sebelumnya, walaupun sudah 5 kali dilakukan pada saat kepemimpinan saya. Apalagi kali ini tampak beberapa petinggi partai yang hadir semoga suasana keakraban pertemuan ini dapat menjadikan suatu solusi terhadap kondisi negara saat ini”, demikian kata Bapak Burzah Zarnubi Ketua IKA jayabaya.

Sebelum acara dimulai tampak dialog dari dua partai yang berbeda, yaitu Bapak Taufik selaku Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta yang lolos dalam Pemilu 2014 nanti berbincang dengan Bapak Denny M. Cillah Ketua Partai Kedaulatan yang tidak lolos dalam verifikasi dan saat ini beliau melakukan gugatan keabsahan Partai Pemilu 2014, namun keduanya akrab berbincang dengan disebelahnya Bapak Widya sananda Alumni Fakultas Hukum adalah seorang pegawai pemerintah. Itulah Kebersamaan dalam Reuni.

Bahkan disela-sela acara tampak perbincangan “politik” antara Bapak Bursah, Bapak Eggi Sudjana, Bapak MS Ka’ban, Bapak Taufik serta Bapak Didik dan Bapak Denny..

Dengan kehadiran beberapa petinggi Partai dalam acara tersebut yang akan berjuang dalam Pemilu 2014, telah memberi warna tersendiri pada acara kali ini, itulah suatu contoh Kebersamaan yang memang Indah terpancar dari keakraban saat itu. 
"Semoga bila terpilih nanti benar-benar bisa amanah dan tetap bersahaja seperti saat ini" kata seorang Alumni yang turut berfoto bersama mereka.

Disela acara, penulis bertanya kepada Bapak Eggi Sudjana atau Bung Eggi, bagaimana situasi Pilkada Jatim, "Yang terpenting kami sudah berdakwah dan berupaya maksimal", katanya santai, "Ayo tetap semangat..." lanjut Bung Eggi sambil berfoto mengepalkan tangannya. 

"Itulah gaya Bung Eggi, selalu bersemangat dan seperti saat mahasiswa dulu yang selalu mengajak kami untuk sholat dhuha disaat jam istirahat kuliah dulu" kata seorang Alumni yang juga menjadi anggota HMI saat itu.

“Dengan acara pertemuan ini Para Alumni-pun bisa dipertemukan dengan rekan perjuangan dikala mahasiswa dahulu”, demikian dikatakan Bapak Wanhar Munir alumni Fakultas Ekonomi teman, rekan perjuangan Bapak Bursah, Bapak Eggi dan Bapak M.S. Ka’ban saat menjadi HMI dan Tim Cilosari, yang pernah menjadi Ketua Divisi Pelayanan Haji Garuda Indonesia.

Keakraban semakin tampak dengan beberapa foto yang penulis abadikan saat acara tersebut.
Semoga Silaturahim Para Alumni dan Mahasiswa akan selalu bertambah erat, Amin.

(Nanda-FHUJ81)