Sabtu, 05 Oktober 2013

AKIL MOKHTAR, SEBUAH KONTROVERSIAL

AKIL MOCHTAR, SEBUAH KONTROVERSIAL

“Orang enggak tahu nasib orang, kan bisa saja atau malah kebalikannya, ibu duduk disini dan malah saya yang jualan pakai gerobak, ini nasib kan tidak ada yang bisa tahu..?”


Demikian dikatakan Bapak Akil Mokhtar, saat memberikan nasehat kepada seorang ibu penjual gorengan asal Malang bernama Saropah, yang turut menjadi saksi dari Pihak KPU Jawa Timur pada sengketa pilkada Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Selasa 1 Oktober 2013 yang lalu, di Gedung MK sebagimana yang di lansir beberapa media.

Namun satu hari pasca sidang tersebut, tepatnya Rabu malam sekitar jam 22.00 tanggal 2 Oktober 2013, Bapak Akil Mokhtar Ketua MK, tertangkap tangan dalam hal melakukan perbuatan yang menyimpang dari kedudukannya selaku Ketua MK. Akil Mokhtar telah menjadi suatu fenomena kontroversial yang ada dalam sejarah Ketua Pengadilan di Republik Indonesia, sehingga banyak liputan tentang perilaku Ketua MK ini yang patut mendapat catatan dalam blog ini

PEMILIHAN KETUA MK

Dimulai 1 Oktober 2012, Bapak Mahfud MD., menulis surat kepada Ketua DPR-RI melaporkan bahwa masa tugas selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan selesai pada tanggal 1 April 2013, beliau meminta berhenti karena sudah habis masa tugas, tidak akan memperpanjang tugas itu, sekaligus menyarankan agar DPR-RI mencari calon penggantinya.

Terkait dengan pernyataan Bapak Mahfud MD., yang secara resmi akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 1 April 2013, maka untuk mengisi kekosongan pasca selesai tugas Ketua MK Bapak Mahfud MD., perlu dilakukan pemilihan Ketua MK yang baru.
Mengacu pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh Para Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan Hakim Konstitusi, dengan pemilihan bisa dilakukan sekurang-kurangnya oleh 7 orang Hakim Konstitusi.

Pada tanggal 3 April 2013 dilakukan pemilihan Ketua MK sebagi pengganti dari Ketua MK Bapak Mahfud MD. yang akan berakhir tanggal 1 April 2013, dengan menggunakan sistem 3 putaran apabila dalam pemilihan tidak tercapai hasil 50% + 1 suara dari Hakim yang hadir. Adapun 9 Hakim Konstitusi saat itu adalah, Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indriarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil, Hamdan Zoelfa, Anwar Usman dan Arif Hidayat.

Pada pemilihan putaran pertama, terpilih 4 kandidat Ketua MK, Akil Mokhtar dengan 4 suara, Hamdan Zoelva dan Harjono dengan 2 suara, sedangkan Arif Hidayat dengan 1 suara. Karena suara terbanyak Akil Mokhtar belum mencapai ketentuan 50%+1 suara, perlu dilakukan lagi pemilihan putaran kedua, dengan mengikutsertakan seorang kandidat yang mempunyai suara terbanyak kedua.

Selanjutnya dari suara terbanyak kedua putaran pertama Hamdan Zoelva dan Harjono akan dipilih sebagai kandidat pemilihan Ketua MK putaran ketiga. Adapun hasil putaran kedua Hamdan Zoelva meraih 3 suara dan Harjono 4 suara. Maka untuk menetapkan Ketua MK, akan dipilih antara Akil Mokhtar dan Harjono.

Pada pemilihan putaran ketiga, dengan adanya dukungan yang kuat saat itu, maka Akil Mokhtar dapat memperoleh 7 suara jauh melampaui Harjono yang memperoleh 2 suara, akhirnya dengan pemilihan ini Akil Mokhtar dapat menjadi Ketua MK meneruskan sisa waktu jabatan Bapak Mahfud MD yang berhenti tanggal 1 April 2013, sampai tanggal 16 Agustus 2013.

Setelah melanjutkan jabatan Ketua MK, perlu dilakukan kembali pemilihan Ketua MK periode 2013-2015, dengan keberuntungan Akil Mokhtar maka Para Hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan untuk selanjutnya memilih Bapak Akil Mokhtar untuk melanjutkan dan menjadi Ketua MK periode 2013-2015. Hasil pemilihan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim MK disampaikan kepada Pimpinan DPR yang menyetujui hasil tersebut, sampai akhirnya Bapak Akil Mokhtar dilantik oleh Presiden SBY sebagai Ketua MK peride 2013-2015.

Inilah fenomena suatu kejutan yang penulis rasakan saat itu, dikala membaca berita pelantikan Bapak Akil Mokhtar menjadi Ketua MK menggantikan Bapak Mahfud MD., seorang putra Kalimantan Barat yang masa kecilnya dilalui pada suatu daerah di ujung Kalimantan Barat berbatasan dengan Negara Malaysia. Daerah yang konon mempunyai sumberdaya jenis ikan arwana yang terbaik.

Dari pribadi yang kurang dikenal dalam kancah nasional, bisa menjadi Ketua MK menggantikan Bapak Mahfud MD., yang sebelumnya Ketua MK dijabat Bapak Jimly Asshiddiqie, keduanya adalah tokoh Nasional dengan kemampuan yang sudah diketahui, sedangkan Bapak Akil Mokhtar belum banyak diketahui, sudah tentu akan menjadi kebanggan tersendiri bagi warga Kalimantan Barat, hebat menurut saya saat itu.

Sebagai Ketua MK, sudah tentu mempunyai banyak kelebihan dalam hal pelaksanaan tugas, MK merupakan benteng terakhir menetapkan dan memutuskan suatu peraturan yang disengketa-kan masyarakat yang merasa ketidakseimbangan dalam hal undang-undang ataupun konstitusi negara ini. 
    
Dengan "faktor keberuntungan" Bapak Akil Mokhtar sudah tentu merupakan suatu karunia Allah yang patut disyukuri dan dijaga dengan amanah, sebagaimana sumpah yang telah diucapkan saat pelantikan sebagai Ketua MK. 
    
“Demi Allah, saya bersumpah akan menjalankan tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila,”.
Selain itu sumpah yang dinyatakan Bapak Akil Mokhtar adalah akan menjalankan Undang-Undang selurus-lurusnya, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta berbakti pada nusa dan bangsa dalam mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015.

Sesaat setelah pelantikan didepan para jurnalistik yang meliput acara pelantikan, Bapak Akil Mokhtar menyampaikan bahwa tugas dan kewajibannya untuk membawa lembaga pengawal konstitusi menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Sumpah dan Janji hanyalah suatu ucapan, sumpah tinggal sumpah, janji tinggal janji, bahkan ingkar sumpah atau janji bisa saja terjadi bagi seorang manusia, hal inilah yang terjadi pada diri Bapak Akil Mokhtar, disaat sedang melaksanakan tugas kewajibannya sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi beliau tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT-KPK) di rumah dinasnya jalan Widya Chandra Jakarta, rabu 2 oktober 2013 malam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sengketa pilkada.

Integritas seorang Ketua MK sedang diuji, namun godaan lebih kuat untuk menjadikan seseorang goyah atas prinsip kebenaran yang selama ini selalu dikatakannya, rupiah dollar telah bisa mengubahnya dan Bapak Akil Mokhtar harus dapat membuktikan apakah yang dilakukan bagian dari kebenaran atau kejahatan.


KONTROVERSIAL AKIL MOKHTAR.

Dilahirkan di kota Putusibau tanggal 18 Oktober 1960, di daerah ujung Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Negara Malaysia, SD ditamatkan di Putusibau, SMP hanya berjalan sampai kelas 3, lalu merantau ke Singkawang melanjutkan di SMPN 2 Singkawang dan setelah tamat, kemudian pindah untuk melanjutkan SMA-nya menuju kota Pontianak, yang berjarak sekitar 860 km dari Putusibau kampung halamannya, saat itu belum ada jalan darat yang baik menuju kota Pontianak, sehingga hanya bisa melalui sungai dengan kapal kecil yang ditempuh sekitar 14 hari perjalanan.

Pasangan Muchtar Anyoek dan Junnah Ismail ini memberikan nama kepada putranya dengan nama Rachmat Abdillah, akan tetapi paman Akil Mokhtar yang bernama Den Mahmud telah memberikan nama Muhammad Akil, karena tidak ada keberatan dari orangtuanya, maka saat bersekolah ditulis dengan nama Muhammad Akil Muchtar, yang kemudian dikenal sebagai Akil Mokhtar.

Ada pengalaman dengan ayahnya H. Muchtar Anyoek, saat menaiki perahu, Akil Mokhtar tertidur dan tiba-tiba perahu digoyangkan ayahnya, sambil mengurnya: “Kalau kerja itu benar-benar, jangan sambil tidur, jangan sambil main," kata ayahnya. Diajarkan juga bahwa melakukan sesuatu tidak dengan omongan tetapi dengan perilaku perbuatan, itulah pesan ayahnya yang masih diingat Akil Mokhtar “saat itu”.

Kemauannya yang keras telah memberikan keberhasilan menamatkan SMP di Singkawang dan SMA Muhammadiyah Pontianak, dilanjutkan menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak yang berdasarkan data Dikti-Kemendiknas mempunyai akreditasi B, kemudian setelah mulai mapan dengan pekerjaannya sebagai Anggota DPR-RI melanjutkan ke program pascasarjana S2 dan S3 yang diselesaikan di Universitas Pajajaran Bandung.

Akil Mokhtar mempunyai kehidupan yang sarat dengan kerja keras, dari kehidupannya yang tidak dapat dikatakan mapan saat kecil sampai menjadi sarjana, bahkan untuk biaya sekolah, semua profesi telah dilalui, dari mulai menjadi loper koran, tukang semir, supir angkot, hingga calo, bahkan pernah menjadi supir mobil video shooting,  hingga ia bisa menamatkan kuliahnya di Pontianak. Prinsip hidupnya adalah “Pokoknya semua pekerjaan yang mendatangkan uang untuk membiayai sekolah. Yang penting tidak melakukan kejahatan.” katanya "saat itu".

Setelah jadi sarjana, mulailah Bapak Akil Mokhtar terlibat langsung dalam perubahan sosial, Akil Mokhtar menjadi Pengacara selama kurun waktu 1984 sampai 1999, telah mulai menampakan kemapanan tingkat hidupnya menjadi salah seorang pengacara yang cukup terkenal di Pontianak, kemudian berkat ajakan salah seorang gurunya masuk menjadi anggota Golkar dan terpilih sebagai wakil rakyat DPR-RI untuk 2 periode yaitu 1999-2004 dan 2004 -2009, bahkan sempat menjadi Wakil Ketua Komisi III 2004-2006 dan Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi.

Bapak Akil Mokhtar setelah selesai menyelesaikan pascasarjana di Universitas Pajajaran Bandung, juga menerbitkan buku yang bertemakan Anti Korupsi, judulnya adalah: “Memberantas Korupsi : Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi,” yang diterbitkan pada tahun 2006.

Kemudian buku kedua yang berjudul "Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi" yang diterbitkan pada tahun 2009. 
Bahkan kedua buku ini telah digunakan pada beberapa Perguruan Tinggi dan Masyarakat sebagai salah satu acuan yang memberikan sumbangan teoritis terhadap perkembangan konsep dan teori pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kemampuan Akil Mokhtar terhadap peran personality-nya ditampilkan saat ia menjadi salah seorang hakim anggota MK tahun 2008 dan masih sebagai Anggota DPR-RI saat itu, dikala Bapak Mahfud MD mencalonkan menjadi Ketua MK, ia tidak mau terlibat langsung ikut menjadi kandidat Calon Ketua.
Akil Mokhtar, sepertinya mengetahui apa yang dilakukannya akan sia-sia, maka setelah Bapak Mahfud MD menjelang pensiun mulai melakukan pendekatan yang cukup kontoversial, karena untuk menjadi dari yang biasa menjadi luar biasa, diperlukan kepercayaan elite tertentu.

Sesudah mempunyai nilai yang cukup dalam hal kepercayaan kepadanya,  dengan memberikan suara yang kontroversial, berbicara lantang tentang korupsi yang merambah Tanah Air. Akil Mokhtar mengatakan koruptor lebih baik dimiskinkan dan dipotong salah satu jari tangan para koruptor tersebut. Menurut dia, hukuman tersebut lebih cocok ketimbang hukuman mati.

Pernyataan yang kontroversial itulah, yang mulai menampakkan kepercayaan orang tentang integritas-nya ,  walau “saat itu” belum dapat teruji terlaksananya.
Kemudian, dikala kepercayaan elite sudah mulai mengarah padanya, maka Akil Mokhtar turut dalam pencalonan Ketua MK pengganti Bapak Mahfud MD, sampai akhirnya Anggota Hakim MK sebagian besar memilihnya sebagi Ketua MK meneruskan masa bakti Bapak Mahfud MD dan dilanjutkan periode 2013-2015.

Walaupun pada saat beliau menjadi Anggota DPR-RI pernah ada tudingan mengenai persetujuannya terhadap pemekaran Kabupaten Melawi di Kalimantan Barat, yang telah menerima dana sebesar Rp. 680 juta, namun dikatakannya adalah untuk keperluan proses pembahasan RUU Pembentukan Kabupaten Melawi. (Tempo.co-politik-03102013)

Harapan terpilihnya Akil Mokhtar sebagai Ketua MK periode 2013-2015, tampak dengan hadirnya beberapa tokoh tingkat Nasional, seperti Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua PKPI Sutiyoso, dan sejumlah tokoh lainnya

Setelah terpilih sebagai Ketua MK, Akil Mokhtar-pun banyak mengeluarkan kalimat syair indah untuk kemajuan hukum di Indonesia, sebagaimana yang ditulis dalam beberapa media, menyatakan tekadnya menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bersih dan berperan dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. ”MK punya peran penting dalam menciptakan demokrasi yang berdasarkan hukum,” jelasnya“saat itu”.

Akil Mokhtar juga mengatakan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi MK, sedangkan MK adalah lembaga yang berperan mengontrol dan mengawal konstitusi, apakah dijalankan atau tidak oleh semua penyelenggara negara maupun warga negara. ”Semua yang dilakukan di negara ini kan harus berpedoman pada konstitusi. Jika ada yang menyimpang, MK yang mengontrolnya melalui kewenangan yang ada. Namun hal ini tidak semua orang paham,” kata Akil Mokhtar “saat itu”.


Pernyataan untuk menjadikan MK lebih baik dilontarkannya, bahwa saat ini banyak usaha orang untuk menghancurkan MK. Orang akan melakukan tekanan politik. Kalau tidak bisa secara politik, maka dengan uang, menyogok hakim atau pegawai MK. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, katany bersemangat “saat itu”.

Peradilan dan proses hukum di MK seharusnya bisa dijaga, dan harus steril dari segala hal yang tidak benar, termasuk suap atau sogok, karena keputusan MK itu kan sifatnya final. Tidak ada upaya hukum sesudahnya. Bayangkan jika keputusan hakim yang final dan mengikat itu lahir dari proses sogok atau suap. Bisa hancur negara ini, dikatakan juga oleh Bapak Akil Mokhtar “saat itu”.

Namun, antara perkataan dengan perbuatan ternyata tidak berbanding lurus, melalui pengintaian Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa bulan, untuk membuktikan adanya ketidakwajaran dari integritas Ketua MK Akil Mokhtar, maka sekitar pukul 22.00, malam tanggal 2 Oktober 2013, dengan operasi tangkap tangan di rumah Ketua MK tersebut, telah ditemukan kejanggalan dari pertemuan antara Bapak Akil Mokhtar, Chairun Nisa seorang Anggota DPR-RI dan Cornelis Nalau pengusaha tambang asal Palangkaraya.

KPK dalam siaran persnya kamis 3 oktober 2013, dikatakan bahwa adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan adalah uang senilai Rp. 3 Milyar, diduga terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya saat penggeledahan di Ruang Kerja Ketua MK keesokan hari setelah operasi tangkap tangan, telah ditemukan dua linting ganja, satu puntung ganja bekas, dua butir inex warna hijau dan ungu dalam bungkus rokok tersimpan dalam laci tanpa kunci meja kerja Akil Mokhtar.

IMBAS KASUS AKIL MOKHTAR

Mahfud MD., Ketua MK yang digantikan Bapak Akil Mokhtar menyatakan kekecewaannya, kalau benar melakukannya maka kalau perlu Akil Mokhtar mendapatkan sanksi terberat hukuman seumur hidup. Kata Bapak Mahfud MD. Beliau juga terkejut dengan adanya penemuan di ruang kerja Akil Mokhtar, biasanya satu kejahatan berhubungan dengan narkoba, itu semakin meyakinkan kejahatan yang terjadi, demikian dikatakannya yang ditulis dalam beberapa media.

Yusril Ihza Mahendra berkomentar dalam akun Twitter, bahwa Akil Mokhtar pernah berkata jika ada Hakim MK yang terima suap, akan Akil Mokhtar gantung di tiang gedung MK, nah sekarang Ketua MK sendiri yang menjadi tersangka, jadi kapan mau digantung di depan Gedung MK. kata Pak Yusril.

The Australian, pada situs www.theaustralian.com menuliskan bahwa selain adanya kasus sengketa pilkada oleh Akil Mokhtar juga menyebutkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup, ini adalah kasus korupsi terbaru yang terkait dengan pejabat tinggi di Indonesia. Dikatakan pula bahwa perjuangan KPK yang berat dinegara peringkat 118 dari 176 negara paling korup dalam daftar Transparency International.

Penangkapan Akil Mokhtar telah menjadi kabar buruk bagi lembaga peradilan, sebagaimana KPK pernah merilis 3 lembaga terkorup di Indonesia, yaitu DPR, Kepolisian dan Peradilan, namun perilaku yang diperlihatkan seorang petinggi lembaga negara di bidang hukum sangat sulit diterima. (liputan6.com-04102013)

Dalam konfrensi pers di Kantor Presiden, sabtu 5 oktober 2013, SBY menyatakan antara lain, bahwa sudah membicarakan dengan serius, merespon apa yang terjadi, untuk mencari solusi dan langkah kedepan untuk menyelamatkan MK. 
Selain itu Presiden SBY mengatakan:”Saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara saudara Ketua MK, Akil Mokhtar.”

Presiden SBY telah memberikan langkah penyelamatan MK, antara lain: MK dalam peradilan harus bersikap hati-hati jangan ada penyimpangan lagi, penegakan hukum oleh KPK dapat dilaksanakan cepat, berencana akan menerbitkan Perpu terkait pengawasan hakim MK yang akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi. Hakim MK serta pengawasan terhadap Hakim MK sebagaimana mengawasi Hakim lainnya, termasuk bila dipandang perlu akan dilakukan audit internal dan eksternal oleh Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan terhadap hal itu.

Ketua Pelaksana APEC 2013 di Bali, Bapak Hatta Rajasa mengatakan, bahwa kasus ini mempunyai sisi negatif dan positif, negatifnya adalah kepercayaan orang mulai luntur terhadap lembaga kehormatan itu, positifnya adalah penegakkan hukum di Indonesia terus dilakukan tanpa pandang bulu, orang makin yakin bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia nyata dan apa yang dilakukan KPK itu positif, kata beliau.

Ibarat termakan oleh ucapannya, bahwa Tuhan bisa membalikkan nasib dan keadaan, dan apakah mungkin hukuman potong jari tangan bisa mulai dilakukan, sebagaimana harapan Bapak Akil Mokhtar, tetapi mari ditunggu sampai ada keputusan yang pasti mengenai kebenaran siapa tersangka kasus ini.

RENUNGAN:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, Allah mengetahui kemaslahatan keduanya.” (Annisa, 4:135)

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Al-Israa, 17:36)

Dalam hal memilih seseorang dalam suatu perkara atau jabatan, haruslah benar-benar siap untuk memilih, terutama yang siap melaksanakan syariat Allah, kesalahan dalam memilih akan berakibat fatal bagi kehidupan umat manusia dan yang memilih ikut mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak.


** dikutip dari berbagai sumber

WiNanda-oktober2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar